Nicholas Sean Purnama (Anak Ahok), Dilaporkan ke Polisi Oleh Ayu Thalia

Jakarta - anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia ke polisi. Laporan itu dibuat pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin. Kini, polisi masih mempelajari laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean Purnama itu.

"Masih proses penyelidikan,"kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya belum berencana mengagendakan pemeriksaan kepada Nicholas Sean Purnama, sebagai pihak pelapor. Menurut dia, berkas-berkas tersebut masih diteliti oleh penyidik.

"Belum (ada rencana pemanggilan), masih penyelidikan,"tandas dia. 

Kronologi Versi Ayu Thalia

Sebelumnya, Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia. Dia melaporkan kasus dugaan penganiayaan.

Pada laporan itu, Thalia Ayu membeberkan kronologi kejadiannya. Peristiwa terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di display room mobil Prastage yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku,"ungkap pemilik nama existed Thata Anma dalam surat laporan itu.

Setelahnya, Ayu mengatakan bahwa pelaku menyuruhnya masuk ke dalam mobil pelaku. Di situlah, Ayu Thalia mendapat perlakuan tak baik.

"Dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," bebernya.

Ayu Thalia akhirnya bertindak tegas dengan melaporkan perbuatan Nicolas Sean ke polisi. Nicolas Sean disangkakan dengan pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,"ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wamenkes Umumkan Vaksinasi Booster Covid-19 Untuk Masyarakat Dijadwalkan Pada 1 Januari 2022

Polri Akan Berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) Saat Jelang Libur Nataru 2021 Hingga 2 Januari 2022

Seorang Pria Terduga Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Polisi di Bantul, Yogyakarta