Polri Akan Berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) Saat Jelang Libur Nataru 2021 Hingga 2 Januari 2022
Jakarta - Jelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polri berencana akan berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi warga yang hendak berpergian ke luar kota. Aturan ini nantinya akan berlaku selama Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti. Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro sebagai checkpoint yang bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol. "Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint,"kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Aturan ini, kata Dedi, dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru nanti. Meski tidak lakukan penyekatan, penggunaan SKM diyakini diharapkan mampu memastikan kemana masyarakat. Di mana para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM diminta melakukan tes cepat ...