Polri Akan Berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) Saat Jelang Libur Nataru 2021 Hingga 2 Januari 2022
Jakarta - Jelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polri
berencana akan berlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT bagi
warga yang hendak berpergian ke luar kota. Aturan ini nantinya akan
berlaku selama Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
nanti.
Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan pada setiap Pos PPKM Mikro
sebagai checkpoint yang bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah
hingga pintu keluar masuk tol.
"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu
perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint,"kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Jumat (26/11).
Aturan ini, kata Dedi, dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat
selama libur Nataru nanti. Meski tidak lakukan penyekatan, penggunaan
SKM diyakini diharapkan mampu memastikan kemana masyarakat.
Di mana para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM diminta
melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko
PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Sementara, Dedi menjelaskan, petugas kepolisian akan menempel stiker ke
setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan
menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.
"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau
misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan,"tambahnya.
Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi
Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di
Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.
Beberapa ketentuan yang tertuang dalam beleid itu seperti, pemerintah
mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari
pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna
mengantisipasi mudik pekerja migran.
"Jangan sampai terjadi peperangan. apabila ada hal-hal yang sifatnya
darurat itu bsa dilakukan upaya-upaya pencegahan semaksimal mungkin,"katanya.
Adapun aturan yang diberlakukan yakni, mengizinkan Umat Kristiani untuk
mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjemaah di
Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas
gereja.
Kemudian juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun
baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke
Januari 2022.
Selain itu, Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir
tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan
kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Guna menjalankan seluruh kebijakan itu, pemerintah juga akan melibatkan
Polri, bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP untuk mengawasi pelaksanaannya
sesuai ketentuan dan wewenang masing-masing instansi.
Komentar
Posting Komentar