Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Penipuan Lamaran Kerja di PLTU Nagan Raya, Aceh
Jakarta - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh mulai melakukan
penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan lamaran pekerjaan
pada sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di daerah
itu.
"Kasusnya sudah mulai kami selidiki, sudah ada laporan dari warga yang
mengaku sebagai korban penipuan lamaran kerja,"kata Kapolres Nagan Raya
AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP
Machfud.
AKP Machfud mengatakan berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh
polisi, para warga yang melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa
tertipu dengan janji akan mengikuti proses seleksi lamaran kerja di
sebuah PLTU di Nagan Raya.
Sebelum mengajukan permohonan kerja, kata dia, para korban diduga telah
menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku dari sebuah perusahaan
diduga sebagai pihak yang melakukan perekrutan tenaga kerja di sebuah
PLTU di Nagan Raya.
Para korban juga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada
pelaku pelaksana lamaran kerja, dengan jumlah bervariasi berkisar antara
Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang.
Uang tersebut diakui pelaku telah disetorkan sejak bulan Juni 2021 lalu,
namun hingga saat ini para warga yang diduga telah menyetorkan 'uang
pelicin' tersebut belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
"Kami masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini,"kata Machfud menambahkan.
Machfud menjelaskan warga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi
mengaku mereka menyetorkan uang tunai kepada pihak perusahaan, yang
diduga merupakan warga negara asing (WNA). Seperti diberitakan Antara.
Komentar
Posting Komentar