Seorang Pria Terduga Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Polisi di Bantul, Yogyakarta
Jakarta - HF, pria diduga penendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu
sudah ditangkap polisi. Ia pun dikeler ke Mapolda Jatim setelah
tertangkap di Bantul, Yogyakarta.
HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait
dengan viralnya video clip tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan
lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami
lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon
maaf yang sedalam-dalamnya,"kata HF.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan terkait
dengan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, HF sudah berada di Mapolda
Jatim sejak Jumat (14/1) pagi. "Dia sudah sampai di Polda Jatim tadi
pagi,"kata Gatot.
HF diketahui ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan,
Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF
ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga
Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Ia word
play here menegaskan, dalam kasus ini HF sudah berstatus tersangka dan
dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau
penodaan agama.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan
158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur,"terang Gatot.
Gatot menambahkan, tersangka selama ini berada di rumahnya di
Yogyakarta. Ia tidak berpindah-pindah tempat alias tidak bersembunyi.
Dikonfirmasi soal adanya kemungkinan tersangka lain, Gatot menyatakan
penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.
"Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tapi diamankannya di jalan.
Tidak berpindah-pindah tempat (sembunyi). (Pelaku lain?) Masih kita
dalami lagi apakah ada yang lainnya,"tambahnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto
menyatakan, dari keterangan awal tersangka, handphone yang digunakan
untuk merekam kejadian itu adalah HP miliknya. Termasuk di antaranya
yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
"Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka,
handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di
lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan setelah itu yang
bersangkutan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan,"tandasnya.
Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia
menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan
tersangka.
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang
bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang
kedua rekaman video clip dan handphone-nya. Tersangka yang lain nanti
akan menyusul,"terangnya.
Komentar
Posting Komentar